Sampai saat ini permasalahan narkoba masih lebih cenderung dilihat oleh masyarakat sebagai permasalahan moral dan hukum. Namun untuk sebagian besar keluarga yang anggota intinya bergelut dengan adiksi atau yang selama ini lebih dikenal dengan istilah ketergantungan atau kecanduan, tantangan yang harus dihadapi hari demi hari sangatlah kompleks. Tidak mudah untuk menggambarkan bagaimana tiap anggota keluarga berjuang menghadapi adiksi yang diderita oleh si pecandu. Satu hal yang sering kali tanpa disadari, pandangan masyarakat terhadap narkoba, pecandu dan keluarga pecandu lebih banyak memunculkan stigma yang akhirnya cenderung menyingkirkan pecandu dan keluarganya. Keluarga yang anggota intinya menderita adiksi akan mulai menyangkal adanya pecandu atau permasalahan adiksi sampai kemudian pelan tapi pasti mulai menyisihkan diri dari lingkungan dimana mereka bisa bergaul. Bila keluargapun menyembunyikan diri, apalagi dengan si pecandu. Akhirnya baik pecandu dan keluarga menjadi populasi tersembunyi.
Sebagai sebuah permasalahan Biopsikososial, seseorang yang tengah menghadapi adiksi narkoba membutuhkan perawatan dan terapi baik secara medis dan psikososial agar dapat pulih. Namun stigma serta diskriminasi yang tanpa disadari terjadi di masyarakat ternyata membuat pecandu dan keluarga terkungkung dalam rasa malu dan kadang ketiadaan biaya membuat mereka semakin enggan untuk mengakses layanan terapi yang ada. Kurang lebih sejak tahun 2005, Badan Narkotika Nasional telah mengoperasikan sebuah pusat terapi adiksi narkoba yang kita kenal dengan UNITRA Lido di Sukabumi. Namun fenomena populasi tersembunyi dari adiksi membuat fasilitas tersebut tidak tergunakan dengan maksimal.
Pada bulan Februari 2009, BNN membuat sebuah terobosan yang inovatif dengan mengembangkan Satuan Tugas Penjangkauan dan Pendampingan Pelaksana Harian (Lakhar) BNN (Satgas JD). Dengan tugas menjangkau dan mendampingi 200 pecandu untuk dirujuk guna mendapatkan perawatan baik medis maupun psikososial di UNITRA Lido, Satuan Tugas ini pun bermitra dengan lebih dari 50 orang konselor adiksi di 17 Propinsi yang memiliki estimasi jumlah pecandu yang tinggi. Hasil yang dicapai sampai bulan September 2009, sudah 178 orang dapat dijangkau, dirujuk dan mengakses layanan yang disediakan di UNITRA Lido. Artinya sudah 89% dari target yang ditetapkan dapat dicapai.
Penjangkauan dan pendampingan memang merupakan gebrakan positif yang telah dilakukan BNN untuk dapat meningkatkan akses perawatan dan terapi yang dibutuhkan pecandu narkoba. Dan sama seperti upaya yang dilakukan pada isu sosial lainnya, penjangkauan dan pendampingan masyarakat dengan melibatkan kelompok masyarakat yang memahami permasalahan dapat memberi dampak positif.
Penyertaan Konselor Adiksi dalam Sat Gas JD baik ditingkat nasional BNN dan ditingkat propinsi dengan BNP merupakan bentuk kemitraan positif. Pelibatan konselor adiksi dalam menjangkau serta merujuk pecandu yang tersebar di 17 propinsi, membuat pecandu yang sedang bergelut dengan adiksi narkoba dapat lebih mengetahui dengan benar permasalahan yang dihadapi serta bagaimana mencari jalan keluar melalui perawatan dan terapi sehingga harapan untuk pulih dari adiksi narkoba nampak lebih nyata.
Lebih dari itu, keluarga pun juga mendapat kesempatan untuk turut belajar tentang realita adiksi, pemulihan serta bentuk perawatan dan terapi yang disediakan di UNITRA Lido sehingga keyakinan untuk mendukung pecandu untuk pulih dapat lebih terbangun dan bukanlah rasa khawatir atas perlakuan apa yang dialami anggota keluarganya saat menjalani terapi.
Dalam sebuah rangkaian penyediaan layanan perawatan dan terapi, penjangkauan hanyalah awal dari sebuah rangkaian panjang “Continuum of Care”. Tidak dapat dipungkiri bahwa secara fisik, sarana dan prasarana UNITRA Lido merupakan yang terbaik di Indonesia. Namun seperti layaknya penyediaan layanan jasa selain kuantitas, kualitas layanan perawatan dan terapi adiksi menjadi bagian yang sangat esensial dalam membangun fondasi pemulihan yang kokoh. Bagian lain yang tidak kalah penting untuk dipersiapkan dengan serius adalah komponen Paska Perawatan. Terutama saat klien yang telah menjalani serta menyelesaikan masa perawatan dan terapi kembali ke propinsi masing-masing.
Sebagian tugas dari konselor adiksi yang bermitra serta bergabung dalam Satgas JD telah dilakukan dengan baik. Namun sebenarnya hasil akhir belum selesai saat pecandu yang tersembunyi di masyarakat dapat dijangkau dan dirujuk untuk mengakses layanan untuk menjalani perawatan dan terapi. Tanggung jawab besar selanjutnya justru akan sangat terasa saat mereka kembali ke propinsi masing-masing. Proses Pendampingan untuk tetap bersih dari narkoba dan melanjutkan pemulihan dari adiksi. Karena sebenarnya pekerjaan terbesar bagi pecandu untuk tetap bebas dari narkoba adalah saat perawatan dan terapi rawat inap selesai, dan proses hidup kembali di masyarakat dimulai.
Saat itulah peran Konselor Adiksi yang tadinya menjangkau berubah menjadi mendampingi, baik pecandu maupun keluarga. Kebutuhan akan layanan yang dekat serta mudah diakses bagi pecandu dan keluarga yang sedang dalam pemulihan pun akan muncul pada tingkat propinsi atau bahkan kabupaten/kota. Konseling adiksi tahap lanjut, konseling kelompok, maupun kelompok bantu diri (self help group) hanyalah beberapa bentuk layanan lanjutan yang akan muncul saat Pecandu dalam pemulihan (recovering addict) yang telah menyelesaikan perawatan dan terapi menghadapi realita tanpa narkoba. Rumah Singgah (Drop-in Center) yang berbasis masyarakat dapat menjadi media yang efektif untuk menyediakan layanan dan aktivitas tersebut, bahkan dapat turut meningkatkan efektifitas masa persiapan perawatan. Dari 17 propinsi yang menjadi fokus kegiatan penjangkauan & pendampingan, hampir semua telah memiliki rumah singgah yang dikembangkan oleh masyarakat dan dikelola oleh para Konselor Adiksi yang terlibat program yang dipimpin oleh Satgas JD.
Beberapa bulan mendatang kita akan menuju penghujung tahun 2009. Apabila sampai dengan akhir 2008 tercatat lebih dari 3 juta pecandu di Indonesia, entah berapa jumlah pecandu yang terdata sampai akhir 2009. Kalaupun dapat ditekan dibawah angka tahun sebelum, berapa orang pecandu yang akan dijangkau, dirujuk, dirawat, diterapi, dan didampingi agar dapat hidup bebas dari adiksi narkoba?
Terkait dengan telah disyahkannya amandemen Undang Undang Narkotika oleh DPR maka rasanya sangat tidak salah bila jumlah cakupan jangkauan korban penyalahguna narkoba dapat ditingkatkan, agar lebih banyak anak bangsa bisa diselamatkan. Namun konsekwensinya upaya peningkatan kualitas dengan pengembangan pendekatan yang efektif sangat diperlukan. Hal ini sudah tentu termasuk penguatan kemitraan antara Konselor Adiksi sebagai praktisi dan Badan Narkotika Nasional sebagai pemangku kebijakan. Dengan niat yang tulus serta kerjasama yang sinergis, agar “Setiap pecandu yang membutuhkan dapat memperoleh perawatan dan terapi” menjadi suatu keniscayaan.
Rabu, 27 Januari 2010
Jangan Sampai ada Pecandu Narkotika yang Membutuhkan Pelayanan Tidak Mendapatkan Akses Terapi dan Rehabilitasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar