Genap setahun lamanya kegiatan program penjangkauan dan pendampingan (JD) yang dinisiasi oleh Satuan Tugas III Badan Narkotika Nasional (Satgas III BNN) berlangsung. Program yang melibatkan konselor adiksi di 33 propinsi di Indonesia, selama tahun 2009 telah berhasil menjangkau dan merujuk 260 korban narkoba ke layanan terapi residensial Unitra Lido-Sukabumi guna mendapatkan perawatan secara medis dan psikososial untuk pulih dari ketergantungan narkoba.
Para konselor yang tergabung dalam Satgas III telah menunjukan kemampuan pencapaian target yang ditugaskan, yaitu menjangkau dan merujuk 200 orang korban dalam setahun. Namun jumlah tersebut masih dirasakan kurang apabila dibandingkan dengan estimasi pecandu yang sudah dipetakan oleh BNN di tahun 2008 yang mencapai 3,362,527 korban. Hal ini memang dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain adalah masih terbatasnya sarana dan prasarana yang ideal dan merata di berbagai propinsi yang memungkinkan untuk mewujudkan penjangkauan menjadi lebih optimal.
Kembali mencermati konsep dasar kegiatan program “Penjangkauan dan Pendampingan”, maka prestasi tersebut baru terbaca hanya dari “cakupan” penjangkauan kepada para korban saja, sedangkan hal yang tidak kalah krusial dan esensial adalah permasalahan pendampingan. Permasalahan ini belum terdata dan terbangun secara jelas dan akurat dari hasil paska rawatan terapi residensial Unitra Lido-Sukabumi, dimana para korban ada yang sudah kembali ke propinsinya masing-masing atau menetap di area residensial Unitra Lido-Sukabumi untuk bekerja dan membantu di sana. Karena menurut pengalaman dan pengamatan panjang kami selama ini di fenomena adiksi, jumlah pecandu terbesar adalah pecandu kambuhan (Relapse Cases) dibandingkan dengan pecandu yang baru saja mulai menggunakan narkoba. Sehingga program pendampingan sebaiknya harus direncanakan dan dirancang secara sistematis dan komperehensif sebaik-baiknya di seluruh propinsi asal mula korban, baik berupa kelompok sokong bantu diri, Rumah Singgah (Drop-in Center) yang berbasis masyarakat, perkumpulan para orang tua dan pendidik yang peduli, maupun kelompok-kelompok terapi yang mandiri.
Area target penjangkauan terhadap korban juga masih terbatas di populasi-populasi tertentu (tempat-tempat kumpul, perumahan, dan lain-lainnya), sedangkan pada kenyataannya di area lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan sangat tinggi populasi jumlah korban narkoba yang memerlukan bantuan dan bimbingan terhadap layanan program ini. Alangkah indahnya apabila mereka sebagai anak bangsa yang telah “keliru” dalam menentukan sikap di perjalanan hidupnya dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam mendapatkan akses layanan di kegiatan program ini, tentunya dengan kriteria dan prasyarat yang sesuai dengan berbagai pandangan baik dari segi hukum, HAM, psikologis maupun sosial.
Dalam hal ini, atas nama kepedulian bagi rekan-rekan para korban narkoba di seluruh Indonesia yang layak memperoleh perlakuan dan perhatian yang seimbang, maka kami menaruh harapan besar dalam kegiatan program ini, agar dapat lebih ditingkatkan, diupayakan dan disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang sudah terpapar jelas sesuai dengan pengalaman berjalannya setahun kegiatan. Penambahan target capaian, peningkatan kapasitas sumber daya, perluasan target area jangkauan, perbaikan kapasitas dan perwujudan sarana dan prasarana, serta perencanaan dan perancangan skema pendampingan yang lebih sistematis dan matang akan menjadi saran kami dalam daftar agenda besar untuk menyikapi program di tahun 2010 ini, agar dapat mendorong kualitas kehidupan bagi para korban napza menjadi sesuatu yang “nyata”.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar