Rabu, 24 Februari 2010

CUKUPKAH REHABILITASI NAPZA DALAM WAKTU SEBULAN?

“Mana lebih efektif, rehabilitasi NAPZA dengan durasi waktu yang lama atau singkat?”, Pertanyaan tersebut sering terlontar di kalangan masyarakat, bahkan seringkali menjadi perdebatan entah dari para pakar profesional maupun dari para praktisi lapangan. Sangat disayangkan apabila waktu yang sedemikian singkat dan berharga hanya digunakan untuk berdebat mengenai hal-hal yang tidak substansial, karena seiring dengan berjalannya waktu diperkirakan 40 hingga 42 orang meninggal akibat penyalahgunaan NAPZA perharinya (menurut survey yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional).

Pola rawat inap untuk rehabilitasi NAPZA yang umum berlaku di Indonesia adalah berkisar 4 - 8 bulan dengan menggunakan berbagai macam metode dan pendekatan. Dan berbicara mengenai durasi waktu rawatan (dengan tidak bermaksud mendiskreditkan apapun pola rawatan) pengamatan panjang di lapangan membuktikan tidak ada jaminan 100% terhadap suatu kepulihan untuk berapapun lamanya waktu rawatan. Karena esensi rawatan lebih terletak kepada serapan klien terhadap program, “titik balik” klien terhadap kesadaran, kemudian pengakuan akan ketidakberdayaannya terhadap NAPZA.

Tingginya angka relapse (kondisi menggunakan NAPZA lagi) di kalangan korban yang telah mengikuti program terapi rehabilitasi NAPZA membuat suatu fenomena tersendiri di kalangan masyarakat, salah satunya adalah pertimbangan antara efisiensi biaya yang dikeluarkan dengan efektifitas program yang dijalankan. Kondisi kritis masyarakat inilah yang kemudian mendorong para pakar untuk dapat mengembangkan program dalam segala inovasi yang menganut falsafah “Low Cost, High Impact” untuk dapat menyikapi permasalahan tersebut.

Komisi Penanggulangan AIDS Nasional bekerjasama dengan Global Fund, dibantu oleh beberapa LSM berupaya menginisiasi suatu program dengan konsep “Pemulihan Adiksi Berbasis Masyarakat”. Dengan mengadopsi alur rawatan seperti yang telah dilakukan oleh Negara tetangga, yaitu rehabilitasi dengan durasi sebulan rawat inap (Residential), kemudian lima bulan selanjutnya dengan pola rawat jalan (Daycare). Pola serta alur ini diharapkan dapat menjadi suatu alternatif layanan rehabilitasi NAPZA yang ada di Indonesia.

“Apakah satu bulan rawat inap untuk rehabilitasi NAPZA itu cukup?”, timbulnya pertanyaan tersebut sangat dimungkinkan terjadi, karena pada dasarnya proses kepulihan adalah suatu proses seumur hidup, sehingga upaya yang harus dilakukan dalam waktu sebulan di masa rawat inap harus ekstra maksimal. Pendekatan personal antara konselor dan klien dilaksanakan lebih intens dan efektif, pendekatan komunal juga cenderung berisikan isu-isu yang berkenaan langsung dengan permasalahan kecanduannya karena dengan harapan dapat menjadi katalis dalam menuju suatu perubahan.

“Apa yang terjadi disaat klien memasuki fasa program rawat jalan?”, Pertanyaan selanjutnya ini tentu akan lebih sering dilontarkan oleh pihak keluarga ataupun pendamping. Penerapan pola ini tentunya sangat tergantung dari kerjasama pihak keluarga maupun pendamping, dikarenakan disaat klien menjalani fasa program rawat jalan, pihak rawatan hanya dapat memonitor selama 6 jam dalam sehari, sedangkan 18 jam selebihnya adalah peran dari keluarga maupun pendamping. Untuk itu penguatan bagi pihak keluarga serta pendamping pun dilakukan sebagai landasan kesiapan mental maupun pengetahuan. Di lain sisi pembekalan terhadap klien pun didesain dengan skema yang sederhana, simple, dan sistematis sehingga dapat dengan mudah dicerna dan diingat baik selama masa program maupun sesudahnya. Sehingga idealnya efektifitas program baru akan didapat apabila terjadi kolaborasi yang harmonis antara klien (diiringi dengan komitmen dan kepasrahan), keluarga atau pendamping (dengan daya juang yang tinggi, ketegasan, serta kebijaksanaan), kemudian konselor (dengan ekspetasi keahlian yang mumpuni, berdedikasi, serta profesional dalam bidangnya).

Selain itu fokus utama dari penerapan program ini adalah kepada rencana dan rancangan di masa yang akan datang, sehingga proses transisi yang dilakukan disaat fasa program rawat jalan harus lebih dioptimalkan. Kesiapan klien akan proses Discharge untuk memasuki masa paska rawatan harus jelas dan masuk akal.

Hingga kini pelaksanaan program “Pemulihan Adiksi Berbasis Masyarakat” ini telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan terhitung dimulai dari bulan Desember 2009. Hingga saat ini belum dapat dilihat kepastian akan keberhasilan dari program tersebut. Keberhasilan baru akan terasa apabila para klien telah tamat mengikuti program dan sudah menjalani kehidupannya semula. Tetapi dibalik itu, setidaknya anak bangsa telah berupaya dalam membantu segala permasalahan yang telah menjadi fenomena adiksi NAPZA selama ini. Harapan ideal akan efisiensi biaya dengan hasil yang efektif dan maksimal masih terus dalam proses perjuangan. “Kegagalan merupakan suatu proses dalam rangka menuju suatu keberhasilan yang hakiki” adalah pelita dalam perjuangan menuju bangsa yang lebih cerah dan indah tanpa NAPZA.